Wakaf

Bismillahirrahmannirrahiim






Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU 41/2004”), disebut dengan “nazhir”. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 angka 4 UU 41/2004).

Wakaf merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik
untuk dilaksanakan oleh pemeluknya. Orang yang mewakafkan asetnya demi kemaslahatan umum atau sering disebut waqif dijanjikan akan mendapatkan bonus pahala yang mengalir, meskipun ia telah meninggallkan bisingnya kehidupan dunia ini
.


Bahkan kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)


Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa  Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.



Alhamdulillah.... atas rahmat Allah swt,Bpk LUKMAN  KARIM (Alm) bin DJAYA SARKIM (Alm) telah mewakafkan tanah untuk fasilitas Mushola AL HIDAYAH.

Atasnama warga Lebak, kami menghaturkan terima kasih...
Semoga Allah merahmati bpk LUKMAN  KARIM (Alm) dan keluarga.
Amin....



Berbagi melalui whatsapp