Syarat dan Kebijakan GWL
Kini warga Lebak banyak yang memanfaatkan media sosial dalam berinteraksi dengan warga lainya terlebih warga Lebak perantau,yang pasti sering bermedsos atau sekedar menyapa keluarga yang jauh di kampung halaman. Diluar sana ternyata banyak orang yang malah tersandung kasus Hukum gara-gara "salah" dalam bermedsos. Ada yang dinilai menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi bohong. Tapi,bukan berarti media sosial menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena Lebak tetap saja bisa bermedsos dengan aman asal tahu regulasi atau aturannya. Aturan itu berada di UU IT nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomer 11 tahun 2008. Berikut kami rangkum 6 hal yang perlu dihindari saat bermedsos agar tidak sampai tersandung kasus hukum. Melanggar kesusilaan. Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ...