Syarat dan Kebijakan GWL


Kini warga Lebak banyak  yang memanfaatkan media sosial dalam berinteraksi dengan warga  lainya terlebih warga Lebak perantau,yang pasti sering bermedsos atau sekedar menyapa keluarga yang jauh di kampung halaman.

Diluar sana ternyata banyak orang yang malah tersandung kasus Hukum gara-gara "salah" dalam bermedsos.
Ada yang dinilai menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi bohong.
Tapi,bukan berarti media sosial menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena Lebak tetap saja bisa bermedsos dengan aman asal tahu regulasi atau aturannya.
Aturan itu berada di UU IT nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomer 11 tahun 2008.

Berikut kami rangkum 6 hal yang perlu dihindari saat bermedsos agar tidak sampai tersandung kasus hukum.


  1. Melanggar kesusilaan.

    Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


  2. Perjudian.

    Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


  3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .

    Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


  4. Pemerasan dan/atau pengancaman.